Daftar Tupoksi Perangkat Sekolah
Untuk menjamin lancarnya roda organisasi diperlukan rambu-rambu yang dapat menuntun pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya sehingga tugas-tugas yang diberikan dapat terlaksana dengan baik.
Sebagai contoh adanya rambu-rambu lalu lintas di jalan yang memberikan kepada kita tentang petunjuk jalan arah mana yang kita tuju, dimana kita dapat memarkirkan kendaraan, bilamana kita boleh melewati jalan pada waktu tertentu, dan sebagainya bertujuan hanya satu memberikan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.
Demikian halnya dengan sekolah, sebagai lembaga pendidikan sudah tentu dituntut profesionalisme yang tinggi atas seluruh kinerja perangkat sekolah yang ada. Rambu-rambu yang diberikan sebagai petunjuk pelaksanaan tugas ini dikenal dengan istilah TUPOKSI, Tugas Pokok dan Fungsi.
Adanya tupoksi ini memudahkan seluruh perangkat sekolah untuk memainkan perannya masing-masing sesuai tanggung jawabnya masing-masing sehingga tidak terjadi overtaking atas bidang pekerjaan yang bukan masuk dalam wilayah pekerjaannya.
Dengan cara demikian fungsi controlling juga akan lebih mudah karena menjadikan tupoksi tersebut sebagai barometer penilaian kinerja yang bersangkutan.
Berikut di bawah ini adalah TUPOKSI perangkat sekolah yang mudah-mudahan dapat memberikan manfaat.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah
Kepala Sekolah Selaku Pimpinan
Kepala Sekolah Selaku pimpinan, mempunyai tugas:
Menyusun perencanaan
Mengorganisir kegiatan
Mengarahkan kegiatan
Mengkoordinir kegiatan
Melaksanakan pengawasan
Melakukan evaluasi setiap kegiatan
Menentukan kebijaksanaan
Mengadakan rapat
Mengambil keputusan
Mengatur proses belajar mengajar
Mengatur administrasi:
Kantor
Siswa
Pegawai
Perlengkapan
Keuangan
Mengatur organisasi siswa intra sekolah (OSIS)
Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat
Kepala Sekolah Selaku Administrator
Kepala Sekolah selaku administrator, mempunyai tugas :
Perencanaan
Pengorganisasian
Pengarahan
Pengkoordinasian
Pengawasan
Kurikulum
Kesiswaan
Perkantoran
Kepegawaian
Perlengkapan
Keuangan
Perpustakaan
Kepala Sekolah Sebagai Suvervisor
Kepala Sekolah sebagai Suvervisor, mempunyai tugas supervisi terhadap :
Kegiatan belajar mengajar
Kegiatan bimbingan dan penyuluhan
Kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler
Kegiatan ketatausahaan
Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah
Tupoksi Secara Umum
- Membantu tugas Kepala Sekolah sesuai dengan tugas bidangnya.
- Mewakili Kepala Sekolah bila berhalangan.
Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester)
Menyusun Kalender Pendidikan
Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya
Menyusun jadwal pelajaran
Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah/ Nasional
Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/ tidak, Serta
lulus/tidak siswa yang mengikuti ujianMenyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (Rapor) dan penerimaan STTB/ Ijasah dan STK
Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan contoh format RPP
Menyediakan agenda kelas, agenda piket, surat izin masuk/ keluar, agenda guru (yang berisi: jadwal pelajaran, kontrak belajar dengan siswa, absensi siswa, form catatan pertemuan dan materi guru, daftar nilai, dan form home visit)
Penyusunan program KBM dan analisis mata pelajaran
Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru
Memeriksa program satuan pembelajaran guru
Mengatasi hambatan terhadap KBM
Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam KBM (kapur tulis, spidol dan isi tintanya, penghapus papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa, dsb.)
Mengkoordinasikan pelaksanaan KBM dan laporan pelaksanaan KBM
Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran
Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala
Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Menyusun program pembinaan kesiswaan/ OSIS
Menegakkan Tata Tertib Sekolah
Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/ OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan (6K)
Memberi pengarahan dan penilaian dalam pemilihan pengurus OSIS
Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
Bekerjasama dengan para pembina kegiatan kesiswaan didalam menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil.
Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerimaan siswa baru.
Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua murid
Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan siswa penerima beasiswa
Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana
Menginventarisasi barang
Pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan penunjang KBM
Pendayagunaan sarana prasarana (termasuk kartu-kartu pelaksanaan pendidikan)
Pemeliharaan sarana dan prasaran pendidikan (pengamanan, penghapusan, pengembangan)
Pengelolaan alat-alat penunjang pembelajaran
Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas
Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orangtua/Wali siswa
Membina hubungan antar sekolah dengan komite sekolah
Membina pengembangan hubungan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha dan lembaga-lembaga sosial lainnya
Memberi/berkonsultasi dengan usaha.
Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala.
Melaksanakan tugas-tugas ke luar lembaga
Menjalin hubungan ke luar lembaga sesuai fungsi dan kebutuhan
Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator BP/ BK
Menyusun program dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan
Membantu guru dan wali kelas dalam menghadapi kasus anak
Membuat program bimbingan psikologi
Menyusun dan mengarsip data kasus murid (konseling)
Memberikan penjelasan bersama dengan Kepala Sekolah tentang program dan tujuan bimbingan kepada Wali Murid
Membantu Wali Murid dalam memberikan layanan psikolog tentang perkembangan putra-putrinya
Kordinasi dengan Wali Kelas dalam rangka mengatasi masalah yang dihadapi
siswa tentang kesulitan belajar.Melaksanakan koordinasi dengan wali kelas dan guru dalam menilai siswa bila terjadi pelanggaran yang dilakukan siswa dan dengan dinas terkait
Memberikan layanan bimbingan penyuluhan, karir kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait
Penyusunan dan pemberian saran serta pertimbangan pemilihan jurusan
Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan
Mengadakan penilaian pelaksanaan BP/ BK
Melaksanakan home visit kepada siswa/orang tua siswa yang
Bermasalah setelah ditangani oleh wali kelas melalui home visit sebelumnya dan tidak ada perubahan
Menyusun statistik hasil penilaian BP/ BK
Menyusun laporan pelaksanaan BK secara berkala
Tugas Pokok dan Fungsi Pembina Kesiswaan
Berkoordinasi dengan Wakil Kepala Bidang Kesiswaan dalam menyusun program kerja kegiatan
Memberikan salinan program kerja yang sudah dibuat kepada :
Waka. Bidang Kesiswaan
Tata Usaha Urusan kesiswaan sebagai arsip
Membina siswa dalam proses berfikir menuju ke arah kedewasaan yang sesuai dengan program dan bidang masing-masing
Membantu siswa dalam melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan yang dimiliki peserta didik
Tugas Pokok dan Fungsi Wali Kelas
Wali kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut:
Pengelolaan kelas
Menyelenggarakan administrasi kelas meliputi:
Denah tempat duduk
Papan absen
Daftar pelajaran
Daftar piket kelas
Buku absen siswa
Buku kegiatan pembelajaran/ jurnal
Tata tertib
Menyusun pembuatan statistik bulanan (absen)
Mengisi Leger
Membuat catatan khusus
Mengisi dan membagi rapor
Membina siswa binaan didiknya dengan sebaik-baiknya
Membantu kelancaran proses belajar mengajar siswa di kelasnya.
Mengetahui identitas, nama dan jumlah siswa di kelasnya.
Mengetahui, memahami dan mengambil tindakan-tindakan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang timbul di kelasnya.
Melakukan home visit terhadap siswa yang bermasalah dan melaporkanperkembangannya kepada guru BP.
Bekerja sama dengan guru BP dalam memecahkan masalah yang dihadapi siswadan apabila dipandang perlu mengadakan hubungan dengan orangtua/ wali muriddalam rangka pembinaan siswa kelasnya.
Melaksanakan tugas penilaian kognitif, psikomotor dan afektif siswa terutama terhadap budi pekerti, kelakuan dan kerajinan siswa di kelasnya.
Mengawasi, memonitor serta menyampaikan laporan kepada Kepala
Sekolah secara berkala melalui Wakil Kepala Bidang Kesiswaan mengenai pembinaan kelasnya (2 bulan sekali).
Turut bertanggung jawab dalam kelancaran pelaksanaan Upacara Bendera.
Koordinasi dengan Waka. Bidang Kesiswaan, Tata Usaha Urusan kesiswaan, BP, untuk siswa pindahan/ mutasi karena sesuatu dan lain hal (ketidak hadiran) prestasi rendah dan lain-lain.
Tugas Pokok dan Fungsi Guru Piket
Hadir 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan membunyikan bel tanda masuk tepat pukul 07.10 WIB.
Mengisi buku piket
Memeriksa pakaian seragam siswa dan kerapihannya sebelum masuk pintu gerbang sekolah.
Menutup pintu gerbang tepat pukul 07.20 WIB, melalui bagian keamanan.
Memberikan tugas kepada siswa apabila ada guru yang berhalangan hadir karena sesuatu dan lain hal
Meningkatkan dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan (6K).
Mengadakan pendataan/mengisi buku piket sesuai dengan hari tugasnya.
Mencatat siswa yang masuk terlambat dan memberikan surat ijin masuk apabila masih sesuai dengan tata tertib
Mengawasi berlakunya tata tertib siswa-siswi, secara langsung pada waktu jam pelajaran berlangsung dan berkeliling ke kelas-kelas untuk mendata kehadiran siswa pada hari itu
Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan tertibnya upacara bendera bagi yang tugas piket pada hari Senin/ peringatan hari-hari nasional.
Melaporkan kejadian yang bersifat khusus kepada guru BP/BK, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan untuk diproses dan diselesaikan bersamasama dengan wali kelas.
Memberikan izin kepada siswa untuk meninggalkan sekolah setelah memperoleh izin dari guru kelas secara tertulis.
Tugas Pokok dan Fungsi Guru Secara Umum
Membuat program pengajaran:
Analisa materi pelajaran (AMP)
Program Tahunan (Prota)
Program Satuan Pelajaran (SP)
Program Rencana Pengajaran (RP)
Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
Melaksanakan kegiatan pembelajaran
Meningkatkan Penguasaan materi pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya
Memilih metode yang tepat untuk menyampaikan materi
Melaksanakan KBM
Menganalisa hasil evaluasi KBM
Mengadakan pemeriksaan, pemeliharaan, dan pengawasan ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, dan kekeluargaan
Melaksanakan kegiatan penilaian (semester/ tahun)
Meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
Membuat dan menyusun lembar kerja (Job Sheet)
Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
Mengikuti perkembangan kurikulum.
Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Guru Mata Pelajaran
Bertanggungjawab atas:
Terlaksananya pertemuan MGMP intern sekolah minimal sebulan sekali.
Penyusunan program dan pengembangan MGMP mata pelajaran sejenis.
Penyusunan program pengajaran:
Analisis Materi Pelajaran.
Program Tahunan (Prota)
Program Semester (Prosem)
PSP
RP
Mengkoordinasikan penyusunan naskah soal Ulangan Harian.
Mengkoordinir pembuatan dan mengumpulkan analisis Ulangan Harian, Rekap daya serap dan ketuntasan belajar dan target kurikulum untuk selanjutnya diserahkan ke bidang kurikulum.
Membantu mengkoordinir Ulangan Harian dalam pelaksanaan UH, ketika mata pelajarannya diujikan.
Mengadakan monitoring Ulangan Harian pelaksanaan program perbaikan dan
remidial mata pelajaran sejenis.Mengadakan evaluasi Ulangan Akhir Semester (UAS) dan KBM tiap semester.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha
Kepala Tata Usaha
Kepala Tata Usaha bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas pelaksanaan ketatausahaan sekolah meliputi :
Menyusun program tata usaha sekolah
Pengelolaan keuangan sekolah
Mengatur segala sesuatu yang terkait dengan penyediaan keperluan sekolah
Melaksanakan penyelesaian kegiatan penggajian guru/pegawai, laporan bulanan, rencana keperluan perlengkapan kantor/sekolah dan rencana belanja bulanan
Menyusun administrasi pegawai, guru dan siswa
Meng-inventaris seluruh data.
Membukukan surat keluar dan masuk
Mengajukan usulan kenaikan pangkat guru
Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha sekolah
Menyusun administrasi perlengkapan sekolah
Menyusun dan menyajikan data/ statistik sekolah
Meningkatkan dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan (6K).
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan Ketatausahaan secara berkala
Bertanggung jawab terhadap kelancaran tugas operasional sekolah
Administrasi Personal Tata Usaha
Mengadakan administrasi sekolah dengan sebaik-baiknya yang meliputi:
Progam Kerja Kepala Sekolah
RAPBS
Kalender Pendidikan
Daftar Pembagian Tugas
Struktur Organisasi Sekolah
Jadwal Pelajaran
Peraturan Tata Tertib Guru dan Tata Usaha
Acara kerja Kepala Sekolah
Jadwal Guru Piket
Buku Piket
Buku Pembinaan
Himpunan Hasil supervisi
Buku Pengumuman
Buku Notula Rapat
Buku Tamu Umum dan Khusus
Dokumen Pendirian sekolah
Daftar hadir guru, tenaga teknis kependidikan dan tenaga tata usaha
Form monitoring kegiatan 6 K di sekolah
Program satuan pelajaran, perangkat KBM lainnya untuk proses belajar mengajar tatap muka dikelas
Buku agenda surat keluar/ masuk
Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha - Bendahara
Menerima RAPBS setiap awal awal tahun ajaran baru
Membuat perencanaan anggaran bulanan dan tahunan
Mengelola sumber dana dan pengeluarannya
Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan
Membuat usulan gaji karyawan
Membayarkan gaji guru dan karyawan
Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha - PDM/ Pentor
Menerima pembayaran dana SPP atau sumber lain dari siswa
Menyetor dana SPP atau sumber lain ke bendahara
Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Perpustakaan
Perencanaan program kerja perpustakaan
Pengurusan pelaksanaan perpustakaan
Perencanaan pengembangan perpustakaan
Pemeliharaan dan perbaikan buku perpustakaan
Penyimpanan buku-buku perpustakaan
Melaksanakan inventarisai perpustakaan
Melayani pemakai perpustakaan
Mengatur dan menata perpustakaan
Menyeleksi pembelian buku
Mengusahakan pengadaan buku baru
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan
Menjaga dan melaksanakan kegiatan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan
Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Laboran
Sebagai penanggung jawab atas Laboratorium
Membantu mempersiapkan ruang laboratorium
Mempersiapkan ruang laboratorium
Melakukan pemeliharaan dan penyimpanan alat-alat praktik
Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan praktik
Mengadakan penyusunan laporan keadaan alat praktik
Menerima, memeriksa dan meneliti alat-alat yang telah dikembalikan oleh guru
Mengetahui kegunaan dan cara kerja setiap peralatan yang menjadi wewenangnya
Melaporkan alat rusak, hilang kepada Kepala Sekolah
Menjaga dan melaksanakan kegiatan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan
Membuka daftar skala prioritas kebutuhan untuk kelancaran praktikum
Tugas Pokok dan Fungsi Pesuruh Sekolah
Melaksanakan tugas kebersihan
Menyediakan makan/ minum untuk Kepala Sekolah dan Tamu Sekolah
Meminta dan menerima tugas dari kepala sekolah
Membantu menyediakan kebutuhan barang-barang yang diperlukan Kepala Sekolah
Melakukan tugas belanja makan/ minum, foto copy, mengantar surat dan tugas sejenis lainnya
Mengecek ketersedian air minum, teh, gula dan kopi setiap hari.
Memelihara dan menjaga barang-barang milik sekolah
Tugas Pokok dan Fungsi Penjaga Sekolah
Melaksanakan tugas pengamanan sekolah
Menonitor lingkungan sekolah sebanyak 3 (tiga) kali:
Setelah bel masuk dibunyikan, petugas berkeliling sekolah untuk memastikan bahwa seluruh siswa sudah masuk kelas
Setelah bel istirahat berakhir, petugas berkeliling sekolah untuk memastikan bahwa seluruh siswa sudah masuk kelas
Setelah bel pulang, petugas berkeliling sekolah untuk terakhir kali untuk
memastikan bahwa kondisi lingkunan sekolah amanMengawasi dan menjaga keamanan lahan parkir sekolah
Memelihara dan menjaga barang-barang milik sekolah
Bekerjama dengan dinas terkait apabila ada masalah keamanan yang tidak dapat dilakukan secara internal atau sudah terjadi perbuatan melanggar hukum.
Semoga bermanfaat.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Daftar Tupoksi Perangkat Sekolah"
Post a Comment
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.