Widget HTML #1

Juknis BOP & BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Juknis-BOP-&-BOS-Madrasah-Tahun-Anggaran-2022

a. bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran padaMadrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional  Pendidikan  pada  Raudlatul  Athfal (selanjutnya disebut    BOP)    dan    Bantuan    Operasional    Sekolah    pada Madrasah (selanjutnya disebut BOS);

b. bahwa   untuk   meningkatkan   efektivitas   dan   akuntabilitas pengelolaan   BOP   dan   BOS   dimaksud,   perlu   menetapkan Petunjuk Teknis;

c. bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana   dimaksud dalam  huruf  a  dan  huruf  b,  perlu  menetapkan  Keputusan Direktur  Jenderal  Pendidikan  Islam  tentang  Petunjuk  Teknis Pengelolaan  Bantuan  Operasional  Pendidikan dan  Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Diktum Kesatu

Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS yang mengatur tata cara penyaluran,  pencairan,  penggunaan,  pengadaan  barang/ jasa,  dan pelaporan dana tahun anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum Kedua

Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional   pada  Tingkat   Pusat,   Provinsi,   Kabupaten/ Kota,   dan Satuan  Pendidikan  dalam  penyaluran,  pencairan,  penggunaan,  dan pelaporan dana BOP dan BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Diktum Ketiga

Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP & BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan pada tanggal 1 November 2021.

Latar Belakang Juknis BOS & BOP Madrasah

Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)  Raudlatul  Athfal  (RA)  dan  Bantuan  Operasional  Sekolah  (BOS)Madrasahyang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan  mutu  pembelajaran  di  madrasah.  

Dalam  konteks  ini,  BOP  RA  dan  BOS Madrasah diharapkan  dapat  menjadi  salah  satu  instrumen  efektif  untuk  peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOP RA dan BOS pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah ini.

Tujuan Juknis BOP dan BOS Madrasah

BOP dan BOS bertujuan untuk:

  1. Membantu  biaya  operasional  pendidikan  pada  RA  dan  Madrasah  dalam  rangka peningkatan aksesibilitas siswa;

  2. Membantu  biaya  operasional  pendidikan  pada  RA  dan  Madrasah  dalam  rangka peningkatan  mutu  pembelajaran  dan  pemenuhan Standar  Nasional  Pendidikan (SNP)yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan; 

  3. Mendukung  biaya  operasional  pendidikan  pada  RA  dan  Madrasah  dalam  rangka peningkatan   efektivitas   pembelajaran   jarak   jauh,   pembelajaran   tatap   muka, dan/atau pelaksanaan blended learningdi masa Adaptasi Kenormalan Baru;

  4. Mendukung  biaya  operasional  pendidikan  pada  RA  dan  Madrasah  dalam  rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

Selanjutnya, untuk mengetahui selengkapnya tentang juknis BOP & BOS pada madrasah, dapat dilihat dan diunduh pada tab di bawah ini.

Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Salam Literasi!

 

Post a Comment for "Juknis BOP & BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022"