Juknis BOP & BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
a. bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran padaMadrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal (selanjutnya disebut BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (selanjutnya disebut BOS);
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan BOP dan BOS dimaksud, perlu menetapkan Petunjuk Teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Diktum Kesatu
Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS yang mengatur tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/ jasa, dan pelaporan dana tahun anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum Kedua
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana BOP dan BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Diktum Ketiga
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP & BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan pada tanggal 1 November 2021.
Latar Belakang Juknis BOS & BOP Madrasah
Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Madrasahyang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.
Dalam konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOP RA dan BOS pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah ini.
Tujuan Juknis BOP dan BOS Madrasah
BOP dan BOS bertujuan untuk:
Membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
Membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
Mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learningdi masa Adaptasi Kenormalan Baru;
Mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
Selanjutnya, untuk mengetahui selengkapnya tentang juknis BOP & BOS pada madrasah, dapat dilihat dan diunduh pada tab di bawah ini.
Semoga bermanfaat dan terimakasih.
Salam Literasi!
Post a Comment for "Juknis BOP & BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022"
Post a Comment
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.