Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/ Madrasah
Berikut di bawah ini adalah beberapa poin mengenai sebuah panduan khusus akreditasi untuk sekolah/ madrasah, yaitu sebagai berikut:
Persyaratan Akreditasi Sekolah/ Madrasah
Memiliki surat keputusan pendirian/ operasioanl sekolah/ madrasah.
Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Memiliki peserta didik pada semua tingkat kelas.
Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
Telah menamatkan peserta didik.
Sekolah/ Madrasah Merger
Sekolah/ madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
Sekolah/madrasah yang dimerger, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekolah/ Madrasah yang Berubah Nama
Sekolah/ madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
Sekolah/ madrasah yang berubah nama, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Sekolah/ madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekolah/ Madrasah yang Pindah Lokasi
Sekolah/ madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
Sekolah/ madrasah yang pindah lokasi, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Sekolah/ madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekolah/ Madrasah yang Ditutup
Sekolah/ madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
Sekolah/ madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait
BAP S/M mencabut sertifikat akreditasi sekolah/ madrasah yang ditutup.
Akreditasi SMK
Akreditasi SMK dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian.
Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016.
Kompetensi Keahlian mengikuti akreditasi Program Keahlian.
Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka:
Jika program keahlian hanya memiliki satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian.
Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan berdasarkan nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian yang tertinggi.
Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.
Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.
Semoga bermanfaat.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/ Madrasah"
Post a Comment
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.