Widget HTML #1

Contoh Format Rekapitulasi Kasus yang Ditangani oleh TPPK/ Satuan Tugas

TPPK atau PPKSP


Tukang Ketik - Contoh Format Rekapitulasi Kasus yang Ditangani oleh TPPK/ Satuan Tugas adalah tema artikel kali ini yang akan Admin informasikan kepada Anda semua.

Pada kesempatan ini Admin akan membagikan Contoh Format Rekapitulasi Kasus yang Ditangani oleh TPPK/ Satuan Tugas serta Pemeriksaan Kemajuan Laporan Kekerasan kepada Anda sebagai pengunjung blog ini.

Contoh Format Rekapitulasi Kasus yang Ditangani oleh TPPK/ Satuan Tugas serta Pemeriksaan Kemajuan Laporan Kekerasan dapat Anda unduh nanti pada akhir postingan ini.

Mengenal TPPK

TPPK adalah bagian dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan upaya pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. 

TPPK berkedudukan sebagai tim pelaksana yang dibentuk oleh kepala Satuan Pendidikan dengan tujuan untuk membantu mengerjakan tugas pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang menjadi tugas dari Satuan Pendidikan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, TPPK bermitra dengan Satuan Tugas sesuai kewenangan pembagian pengelolaan pendidikan di lingkup Pemerintah Daerah.

Mengenal Satuan Tugas

Satuan Tugas merupakan koordinator pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota. 

Satuan Tugas dibentuk dan diangkat oleh kepala daerah atas usulan kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan dukungan kepada sekolah dalam upaya pencegahan dan Penanganan Kekerasan. 

Dukungan tersebut berupa pendampingan, pembinaan, pemantauan, serta evaluasi atas upaya pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan. 

Satuan Tugas berkedudukan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota dengan tugas yang berbeda sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota dalam urusan pendidikan. 

Satuan Tugas provinsi bertugas melaksanakan penanganan Kekerasan serta melakukan koordinasi pencegahan dan Penanganan Kekerasan dengan TPPK pada Satuan Pendidikan tingkat Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

 

Pasal 5, Pasal 41, dan Pasal 42 Permendikbudristek PPKSP mengatur cakupan Kekerasan serta pihak pelaksana Penanganan Kekerasan.

TPPK atau Satuan Tugas melaksanakan tahapan Penanganan Kekerasan sebagaimana diatur Pasal 39 Permendikbudristek PPKSP, meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, serta pendampingan dan pemulihan. 

Perlu dipahami bahwa TPPK atau Satuan Tugas tidak boleh menggunakan mediasi sebagai sarana Penanganan kasus Kekerasan.

Penanganan Kekerasan dimulai dari tahap penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, hingga tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.

Permendikbudristek PPKSP tidak mengatur mekanisme mediasi sebagai bentuk penyelesaian kasus dugaan Kekerasan. 

Semua laporan dugaan Kekerasan yang diterima TPPK atau Satuan Tugas harus diproses melalui tahapan.

Adapun alasan Permendikbudristek PPKSP tidak mengatur mekanisme mediasi adalah sebagai berikut:

  • menjadi mediator kasus Kekerasan memerlukan kompetensi khusus agar menciptakan keputusan yang adil bagi pihak yang berkonflik;

  • apabila dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi, mediasi dapat membuka peluang bagi pelaku untuk memberikan ancaman dan Kekerasan lanjutan kepada Korban setelah mediasi berlangsung; dan

  • mempertemukan kedua pihak yang berkonflik bukan keputusan yang bijak. Apalagi hal ini akan memicu trauma dan respon psikologis yang beragam pada diri Korban.

Untuk memudahkan tugas tim TPPK atau satuan Tugas dalam menyusun atau merekapituasi kasus-kasus yang ditangani, maka Admin akan membagikan file  Contoh Format Rekapitulasi Kasus yang Ditangani oleh TPPK/ Satuan Tugas serta Pemeriksaan Kemajuan Laporan Kekerasan.

Adapun file Contoh Format Rekapitulasi Kasus yang Ditangani oleh TPPK/ Satuan Tugas serta Pemeriksaan Kemajuan Laporan Kekerasan tersebut dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:

 

Contoh Format Rekapitulasi Kasus

 

Demikianlah informasi mengenai Contoh Format Rekapitulasi Kasus yang Ditangani oleh TPPK/ Satuan Tugas serta Pemeriksaan Kemajuan Laporan Kekerasan yang dapat Admin bagikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Contoh Format Rekapitulasi Kasus yang Ditangani oleh TPPK/ Satuan Tugas"