Widget HTML #1

Juknis Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)

Juknis Pelaksanaan BIAS


Tukang Ketik - Juknis Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) merupakan tema dari informasi ini.

Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan informasi mengenai Juknis Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) untuk Anda.

Mengenai file dari Juknis Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dapat Anda unduh nanti di akhir postingan ini ya...

Pemberian imunisasi untuk anak usia SD/ MI/ bentuk lain yang sederajat merupakan imunisasi rutin lanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap penyakit Campak, Rubela, Difteri dan Tetanus. 

Selain itu, di beberapa daerah percontohan juga telah dilaksanakan imunisasi Human Papilloma Virus (HPV) pada peserta didik perempuan usia sekolah dasar kelas 5 (dosis pertama) dan kelas 6 (dosis kedua) untuk mencegah penyakit Kanker leher rahim. 

Pemberian imunisasi ini dilaksanakan pada kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), sebagai salah satu kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

Salah satu upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang kesehatan adalah upaya pembinaan peserta didik melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). 

UKS adalah segala usaha yang dilakukan dalam meningkatkan kesehatan peserta didik pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA/ SMK/ MA. 

UKS dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar anak sekolah melalui perilaku hidup bersih dan sehat, menciptakan lingkungan yang sehat serta meningkatkan derajat kesehatan anak sekolah. 

Hal ini memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.

UKS merupakan wadah dan program untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin, yang dilakukan secara terpadu oleh empat Kementerian terkait beserta seluruh jajarannya baik di pusat maupun di daerah.

Sebagai bagian dari UKS, pada tahun 1997 telah dicanangkan pelaksanaan pemberian imunisasi lanjutan bagi anak usia sekolah dasar yang disebut sebagai Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS). 

Sasaran BIAS adalah peserta didik kelas 1, 2, 5 dan 6 SD/ MI/ bentuk lain yang sederajat dan anak usia sekolah yang tidak sekolah. 

Jenis imunisasi yang diberikan pada pelaksanaan BIAS bertujuan untuk mencegah penyakit Campak, Rubela, Difteri,Tetanus Neonatorum, dan Kanker leher rahim yang merupakan masalah kesehatan di Indonesia.

Imunisasi dalam kegiatan BIAS sangat bermanfaat untuk mencegah penyakit Tetanus, Difteri, Campak, Rubela dan Kanker leher rahim yang dapat menyebabkan disabilitas dan kematian. 

Setiap anak usia sekolah harus dipastikan memiliki riwayat imunisasi rutin lengkap, tidak hanya imunisasi pada saat bayi dan dibawah usia dua tahun, tetapi juga harus dilengkapi dengan imunisasi lanjutan pada anak usia sekolah tingkat dasar.

Pemberian imunisasi pada peserta didik di Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah/ bentuk lain yang sederajat dilaksanakan setiap tahunnya pada bulan Agustus untuk imunisasi Campak Rubela dan HPV serta bulan November untuk imunisasi DT dan Td.

Kegiatan BIAS bertujuan memberi imunisasi kepada anak usia sekolah agar terhindar dari penyakit Campak, Rubela, Tetanus, Difteri dan Kanker leher rahim.

Kegiatan BIAS secara operasional dinilai sangat efektif dan efisien karena sebagian besar sasaran sudah berkumpul atau terorganisir di Sekolah/ Madrasah.

Meskipun demikian, agar cakupan yang tinggi dapat dicapai maka kegiatan BIAS juga harus menjangkau sasaran usia sekolah yang tidak sekolah.

Juknis Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) ini merupakan pedoman dan acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk menyamakan persepsi dan gerak langkah di lapangan dalam pelaksanaan BIAS bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tim Pelaksana UKS/ M di Sekolah/ Madrasah, tenaga kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait.

Dengan tersusunnya Juknis Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) ini, diharapkan program dan kegiatan BIAS dapat berjalan dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran dan sesuai dengan yang ditetapkan.

Demikianlah informasi di atas mengenai Juknis Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), semoga dapat bermanfaat.

Selanjutnya, mengenai file dari Juknis Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini: 


Juknis Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)


Terima Kasih.

Post a Comment for "Juknis Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)"