Persesjen Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen
Tukang Ketik - Persesjen Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen adalah tema dari regulasi kali ini.
Informasi mengenai Persesjen Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen akan Admin bagikan kepada Anda pada kesempatan kali ini.
Untuk file dari regulasi mengenai Persesjen Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen dapat Anda unduh nanti pada akhir postingan ini.
Berikut beberapa poin penting yang terkandung dalam Persesjen Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen.
Latar Belakang Persesjen Nomor 20 Tahun 2023
Berikut di bawah ini perihal yang melatarbelakangi dari terbitnya regulasi mengenai Persesjen Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen:
- a. bahwa untuk mengakomodir peserta didik disabilitas dan penyesuaian mekanisme pelaksanaan penyaluran, menjamin akuntabilitas, serta menjamin akuntabilitas penarikan dana program Indonesia pintar pendidikan dasar dan pendidikan menengah, perlu melakukan penyesuaian petunjuk pelaksanaan program Indonesia pintar pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan penyaluran program Indonesia pintar pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen adalah PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau non formal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data yang digunakan sebagai sumber data utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.
Prinsip PIP Dikdasmen
PIP Dikdasmen dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:
- efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungiawabkan;
- efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
- transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP Dikdasmen;
- akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan ;
- kepatutan, yaitu penjabaran program/ kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
- manfaat, yaitu pelaksanaan program/ kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
Tujuan PIP Dikdasmen
PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dalam rangka:
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal / rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
- Mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/ atau
- Menarik anak usia sekolah putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan non formal.
Penerima PIP Dikdasmen
- PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/ rentan miskin dengan prioritas sasaran:
- Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Peserta Didik dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
- Peserta Didik yang berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out);
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
- Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;
- Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
- Peserta Didik yang orang tua/ walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau
- Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
- Peserta Didik dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus bersumber dari usulan:
- Dinas pendidikan provinsi
- Dinas pendidikan kabupaten/ kota; atau
- Pemangku Kepentingan.
- Usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) sebagaimana dikecualikan untuk Peserta Didik penyandang disabilitas.
Besaran dan Peruntukan Bantuan PIP Dikdasmen
Bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada Peserta Didik penerima sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran pada jenjang yang sama dengan rincian sebagai berikut:
Sasaran Penerima PIP |
Besaran Dana Dalam Satu Tahun Anggaran | |
---|---|---|
Semester Genap | Semester Gasal | |
Sekolah Dasar (SD)/ Sekoiah Dasar Luar Biasa (SDLB)/ Program Paket A |
1. Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VI Semester Genap. 2. Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas I, II, III, IV, dan V Semester Genap. |
1. Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas I Semester Gasal. 2. Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas II, III, IV, V, dan VI Semester Gasal. |
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/ Program Paket B |
1. Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas IX Semester Genap. 2. Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VII dan VIII Semester Genap. |
1. Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VII Semester Gasal. 2. Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VIII dan IX Semester Gasal. |
Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Program Paket C |
1. Sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk Kelas XII Semester Genap. 2. Sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus rupiah) untuk Kelas X dan XI Semester Genap. |
1. Sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk Kelas X Semester Gasal. 2. Sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta depalan ratus rupiah) untuk Kelas XI dan XII Semester Gasal. |
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) | ||
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program 4 Tahun | Sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk Kelas XIII Semester Genap |
Sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk Kelas XIII Semester Gasal. |
Besaran PIP Dikdasmen sebagaimana pada tabel di atas digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan Peserta Didik.
Peruntukan biaya personal pendidikan ditentukan oleh Peserta Didik/ orang tua/ wali sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik.
Tidak dibenarkan adanya pungutan, pemotongan dana PIP, atau tindakan sejenis lainnya dalam bentuk dan alasan apapun oleh pihak mana pun.
Jadwal Penyaluran PIP
Mekanisme penyaluran dana PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyaluran bantuan sosial secara non-tunai.
Adapun penyaluran bantuan PIP dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
Termin Penyaluran | Waktu Penyaluran | Keterangan |
---|---|---|
Termin 1 | Februari s.d April | KIP |
Termin 2 | Mei s.d September | a. Usulan Dinas Pendidikan b. Usulan Pemangku Kepentingan c. Hasil aktivasi SK Nominasi |
Termin 3 | Oktober s.d Desember | a. KIP b. Usulan Dinas Pendidikan c. Usulan Pemangku Kepentingan d. Hasil aktivasi SK Nominasi |
Penutup
Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan bantuan PIP Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/ lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen.
Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Persesjen Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 18 Desember 2023.
Untuk informasi selengkapnya mengenai Persesjen Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen dapat Anda unduh file nya pada tab unduhan di bawah ini:
Demikianlah infirmasi regulasi di atas mengenai Persesjen Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen yang dapat Admin bagikan kepada Anda, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Persesjen Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen"
Post a Comment
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.