POS AN Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Asesmen Nasional
Tukang Ketik - POS AN Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Asesmen Nasional adalah tema informasi kali ini.
POS AN Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Asesmen Nasional akan Admin bagikan informasinya kepada Anda pada kesempatan kali ini.
Untuk file dari POS AN Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Asesmen Nasional dapat Anda unduh nanti di akhir tulisan ini ya...
Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Berikut beberapa poin penting yang terdapat dalam Keputusan Kepala BSKAP Nomor 019/H/KP/2024 Tentang POS AN Tahun 2024.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional.
Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional atau POS AN Tahun 2024 diterbitkan agar pelaksanaan Asesmen Nasional dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.
Adapun ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional ini meliputi sebagai berikut:
1. Pendahuluan;
2. Persiapan Penyelenggaraan AN;
3. Pelaksanaan AN; dan
4. Pelaporan Hasil AN.
Biaya Asesmen Nasional (AN) di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Untuk biaya pelaksanaan AN Tingkat satuan Pendidikan baik sekolah mandiri, menumpang maupun ditumpangi mencakup komponen sebagai berikut:
- pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/ Kota;
- penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme berbagi sumber daya;
- penerbitan kartu login;
- pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN;
- penyiapan sarana prasarana pendukung pelaksanaan AN;
- pengawasan silang pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan;
- penyusunan dan pengiriman laporan AN;
- asistensi teknis dan peiaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi, antara lain:
- Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di Satuan Pendidikan masing-masing; dan
- Satuan Pendidikan menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di Satuan Pendidikan yang ditumpangi;
- biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke Satuan Pendidikan lainnya ditanggung oleh Satuan Pendidikan yang menumpang; dan
- biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama antara Satuan Pendidikan menumpang dan Satuan Pendidikan ditumpangi menjadi tanggungjawab bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan.
Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan AN dengan status pelaksanaan mandiri, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana, Pengawas Ruang, Proktor, dan Teknisi.
Dan, bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan AN dengan status pelaksanaan menumpang, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana dan Pengawas Ruang.
Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024 menggunakan sistem ANBK secara daring atau semi daring.
Untuk informasi selengkapnya mengenai POS AN Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Asesmen Nasional dapat Anda unduh filenya pada tab unduhan di bawah ini:
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 019/H/KP/2024 Tentang POS AN Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 6 Maret 2024.
Demikianlah informasi di atas mengenai POS AN Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Asesmen Nasional yang telah Admin bagikan kepada Anda semua, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Post a Comment for "POS AN Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Asesmen Nasional"
Post a Comment
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.