Widget HTML #1

SK Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Juknis Ijazah 2024 (Revisi)

SK Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024


Tukang Ketik - SK Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Juknis Ijazah 2024 (Revisi) adalah judul dari regulasi kali ini.

SK Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Juknis Ijazah 2024 (Revisi) akan Admin bagikan informasinya kepada Anda pada kesempatan ini.

Untuk file dari regulasi SK Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Juknis Ijazah 2024 (Revisi) akan Admin bagikan informasinya kepada Anda pada kesempatan ini. dapat Anda unduh nanti di akhir tulisan ini ya... 

 

Perlu diketahui bahwa Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 merupakan perubahan dari Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.

 

Berikut beberapa poin penting yang terkandung dalam SK Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Juknis Ijazah 2024 (Revisi).

Latar Belakang SK Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024

Adapun yang melatarbelakangi dari terbitnya regulasi Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut:

  • a. bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan;
  • b. bahwa terdapat perubahan kebijakan ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 perlu diubah;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024;

Isi Pokok SK Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024

Mengubah Lampiran I Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

Mengubah Lampiran II Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan  Menengah  Tahun  Ajaran  2023/2024,  sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

Mengubah Lampiran IV Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 19 Januari 2024.

Penutup

Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 mengubah Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.

Regulasi dari Surat Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 telah mengalami perubahan pada Lampiran l, II dan Lampiran IV

Dan, khusus untuk Lampiran III tidak mengalami perubahan.

Bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pengisian blanko ijazah maka sebaiknya mengacu pada:

  • Pada Lampiran l, II dan IV acuannya adalah Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024.

Untuk informasi selengkapnya terkait regulasi dari SK Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Juknis Ijazah 2024 (Revisi) dapat Anda unduh file nya pada tab unduhan di bawah ini:

 

Juknis Ijazah 2024 (Revisi)

 

Demikianlah informasi di atas mengenai SK Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Juknis Ijazah 2024 (Revisi), semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Post a Comment for "SK Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Juknis Ijazah 2024 (Revisi)"